Polres Ponorogo berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak Tirinya

PONOROGO,ikagawanews.id – Petugas dari Polres Ponorogo berhasil meringkus Suwarno (45) warga Dukuh Temon RT/RW 02/01 Desa Temon Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo, karena telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya hingga hamil 4 bulan.

Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis SH, SIK, M.Si menyampaikan, tersangka melakukan pencabulan memaksa untuk berhubungan layaknya suami isteri terhadap anak tirinya yang disertai ancaman hingga korban pun terpaksa menuruti permintaan tersangka.

“Pencabulan atau hubungan suami isteri yang dilakukan tersangka terhadap korban berulang kali antara kurun waktu tanggal 22 April 2020 hingga 9 Agustus 2020 yang mengakibatkan korban hamil 4 bulan atas kejadian tersebut. Untuk TKP di rumah karena antara tersangka dan korban tinggal serumah. Tersangka mengancam jika tidak dituruti permintaannya rumah tangga ibu korban akan rusak atau bubrah, “kata AKBP Mochamad Nur Azis, Kamis 912/11)saat press release.

AKBP Mochamad Nur Azis menambahkan, tersangka leluasa melancarkan aksi bejatnya karena isterinya atau ibu korban tidak ada di rumah, ditinggal bekerja di Surabaya. Dan ibu korban bemimpi anak kandungnya masuk ke dalam kamar mandi diikuti oleh tersangka. Hal tersebut membuat ibu korban akhirnya pulang ke rumah.

“Kemudian tanggal 4 Oktober 2020 isteri tersangka pulang ke rumah dan bertanya kepada korban, apa yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban, dan korban pun mengaku telah dicabuli oleh tersangka. Ibu korban yang geram mendengar pengakuan korban, tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib, “imbuhnya.

Lebih lanjut AKBP Mochamad Nur Azis menuturkan, mendapat laporna tersebut, petugas pun langsung meringkus tersangka. Dan tersangka mengakui segala perbuatannya terhadap anak tirinya atau korban.

“Selain mengamnbakan tersangka kita juga mengamankan barang bukti berupa 1 potong kaos lengan pendek warna hitam, 1 potong kaos lengan panjang warna hijau, 1 potong celana pendek jeans, 1 buah tikar, 1 potong baju terusan warna krem motif bintang, 1 potong celana dalam warna ungu dan 1 potong BH warna abu-abu. Atas perbuatannya tersangka terjerat pasal 81 ayat (2), 3 Jo pasal 76D Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, “pungkas Kapolres Ponorogo. (Ver/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.