Polres Semarang Akan Bubarkan Kegiatan Yang Berpotensi Kerumunan

Semarang,IKAGAWANEWS.ID – Peningkatan Covid 19 yang meningkat secara cepat di wilayah kabupaten semarang, Polres Semarang siap akan membantu pemerintah daerah untuk menindak yang tidak mematuhi peraturan dalam protokol kesehatan Selasa (08/06/2021).

Setelah pemerintah daerah mengeluarkan secara resmi Instruksi Bupati Semarang, Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro di Kabupaten Semarang dan akan diterapkan mulai hari ini selasa (8/6/2021)

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan ancaman pembubaran kegiatan yang berpotensi menjadi kerumunan mengantisipasi lonjakan kasus dan potensi risiko zona merah penyebaran Covid-19.

“Kami TNI dan Polri akan bersama-sama mendukung instruksi Bupati menekan laju kasus Corona. Tapi ini kedepan kami akan lebih ekstra, dan apabila sudah diberitahu warga yang gelar acara, satu dua kali tidak diindahkan akan kami bubarkan,”

Menurut AKBP Wibowo penegakan ekstra itu adalah jalan terakhir bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes). Petugas lanjutnya, akan tetap mengedepankan pencegahan harapannya tumbuh kesadaran masyarakat terkait pentingnya menerapkan prokes.

Ia menambahkan, beberapa polsek jajaran Polres Semarang juga diminta tidak ragu mengambil tindakan tegas serta meningkatkan operasi yustisi dengan mengedepankan edukasi dan penegakan hukum.

“Ini apa? Agar ada efek jera bagi masyarakat yang kurang mematuhi prokes. Tapi tolong jika anggota mendapat informasi tetap datangi dulu, lakukan pencegahan. Satgas maupun petugas gabungan kepentingannya melindungi masyarakat,” katanya

Sebelumnya, Bupati Kabupaten Semarang, Ngesti Nugraha mengungkapkan terdapat sejumlah alasan yang mendasari dikeluarkannya instruksi bupati dalam rangka menekan dan mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19.

Pertama, kata Ngesti, ada dua daerah tetangga, yang wilayahnya berbatasan langsung dengan Kabupaten Semarang sudah berstatus zona merah, yakni Kabupaten Demak dan Grobogan.

Lalu, Kabupaten Semarang saat ini masuk dalam zona oranye risiko penyebaran Covid-19, dengan empat wilayah kecamatan berstatus zona merah serta empat kecamatan lainnya juga rawan berstatus zona merah.(Red/Hum)

Leave A Reply

Your email address will not be published.