SEMARANG,IKAGAWANEWS.ID – Kepolisian Resor Semarang Polda Jawa Tengah mengungkap komplotan spesialis pencurian sepeda motor beserta penadahnya. Sat Reskrim Polres Semarang Menangkap 3 (Tiga) Orang pelaku yang terdiri dari pelaku eksekutor EF (41) dan AK (32) dan penadahnya MB (48).
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo S.I.K., M.H. menjelaskan berawal dari Korban yang memarkirkan sepeda motor di samping toko pakaian El Shadai Ambarawa kemudian melaksanakan pekerjaannya sebagai tukang bangunan, namun pada saat waktu istirahat korban mendapati sepeda motornya sudah raib dan ingat kuncinya sedang menempel di sepeda motornya.
“Setelah melakukan pencurian Pelaku EF dan AK menjual kepada penadah dengan harga 2 juta rupiah, Setelah melakukan transaksi pelaku EF dan AK pulang, kemudian penadah melepaskan bagian bagian dari Sepeda Motor tersebut dan dijual kepada tukang rongsok yang berjualan keliling kampung” Ucap Kapolres Semarang.
“Dalam Kasus Ini Modus Operandinya Mencari sasaran secara acak yang ditinggal pemiliknya dan penadah modusnya membeli unit sepeda motor hasil curian kemudian dijual secara terpisah.
Pelaku EF merupakan resedivis yang baru saja bebas dari tindak pidana yang sama” ujarnya.
Kasus Curanmor tersangka EF dan AK melanggar pasal 363 KUHP dan diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sedangkan pelaku penadah MB melanggar pasal 480 KUHP dan diancam paling lama 4 tahun kurungan penjara.
Kasus Curat
Selain Kasus Curanmor Satreskrim Polres Semarang juga mengungkap kasus Pencurian Pemberatan yaitu kasus pencurian kendaraan bermotor di banyubiru dan kasus pencurian dengan pecah kaca mobil.
Kasus tersebut akan diselidiki dengan kasus pencurian pecah kaca dan pencurian kendaraan bermotor sebelumnya.
Pelaku Pecah kaca MN (41) dan PS (49) dan pelaku curanmor RA (30) melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Barang siapa yang melakukan tindak pidana tidak akan segan untuk dikupas secara tegas dan tuntas sampai dengan akarnya” Tegas Kapolres Semarang.(Red/Hum)