Polres Sukabumi Gelar Pers Rilis Kasus Ungkap Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur
SUKABUMI,IKAGAWANEWS.ID – Kapolres Sukabumi AKBP M. LUKMAN SYARIF S.IK., M.H., melaksanakan konferensi pers tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur bertempat di depan loby Mapolres Sukabumi Senin(06/07/2020).
Kapolres Sukabumi memaparkan bahwa kronologi tindak pidana diawali dengan Pelaku yang telah melakukan perbuatan cabul semenjak tahun 2018, pelaku sengaja mencari para korban melalui jejaring media sosial FB, adapun modus dari pelaku untuk membujuk para korban agar mau mengikuti kemauan dengan menjanjikan kursus musik dan ilmu yang dapat menjadikan di segani dengan ritual dan tujuan mistik dengan syarat korban dicabuli oleh Pelaku.
Barang bukti yang berhasil dista berupa 1(satu) buah HP, 1(satu) buah kasur lipat dan 1(satu) buah sprei warna merah. diketahui modus operandi pelaku yaitu Mencari korban melalui Jaring sosial dan menawarkan ilmu kanuragaan Mistik. Dari Hasil penyidikan sementara diketahui jumlah korban berjumlah 30 orang anak di bawah umur,dilansir dari Tribratanews Polda Jabar.
Akibat perbuatannya pelaku terjerat Tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud pasal 82 ayat 1, 4, UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.(Hum/Red)