Jombang, Ikagawanews.id – Telah diselenggarakan kegiatan Konferensi Pers. Terkait hasil Ungkap Kasus Pembunuhan disertai dengan kekerasan oleh Sat Reskrim Polres Jombang.
Kegiatan Konferensi Pers berlangsung di Lapangan Mapolres Jombang, pada hari Senin, (28 Desember 2020), sekira pukul 10.00 Wib.
Dalam pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho, SIK, didampingi Kasat Reskrim Polres Jombang dan Kasubbag Humas.
Dari pantauan di lokasi Konferensi Pers, terlihat barang bukti yang di beber berupa, uang tunai Rp. 150.000 (sisa hasil kejahatan). Uang tunai Rp. 30.000 (uang korban yang diambil tersangka). 1 unit motor yamaha R15 nopol W-2953-ZM warna merah. Helm INK warna merah. 1 gelang imitasi. plat besi yang dibalut kain sepanjang 32cm. 1 bantal berikut sarung bantal. 1 baju dan celana tersangka. 1 baju lengan panjang warna kuning dan celana coklat berlumur darah.
Dalam wawancaranya, Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho, SIK menerangkan, barang bukti yang di beber berasal dari lokasi kejadian dan dari tersangka yang diamankan Opsnal Reskrim Polres Jombang.
“Berdasarkan dari barang bukti yang dikuatkan dengan keterangan saksi di lokasi kejadian. Tersangka diduga telah melanggar Pasal sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 339 KUHP Sub 338 pasal 365 ayat 3 KUHP,“ tandas Agung.
Pada kesempatan, Agung menjelaskan kronologi kejadian berawal, pada hari kamis tanggal 17 Desember 2020, tersangka berkenalan dengan korban saat sedang ngopi di warungnya.
“Saat itu, tersangka melihat gelang dan cincin yang dikenakan korban. Kemudian tersangka mendekati korban, hingga berlanjut kejenjang hubungan asmara,“ sambungnya.
Lanjut Agung mengatakan, kemudian korban pun mengiyakan saat tersangka mengajak janjian akan keluar bersama.
“Menurut dari pengakuannya, tersangka mengajak korban untuk menagih uang di daerah blimbing kesamben sumobito Jombang,“ tukas Agung.
Masih kata Agung, kemudian pada hari minggu tanggal 20 Desember 2020 tersangka mendatangi korban dan pergi bersama menuju kamar penginapan.
“Tujuan tersangka ke penginapan hendak melakukan hubungan badan. Namun, korban menolak ajakannya,“ kata Agung.
Menurut Agung, saat itu tersangka merangkul korban, dan kemudian tersangka memukul kepala korban dengan besi yang telah dibawanya.
Untuk diketahui, pemukulan ini dilakukan berkali kali hingga menyebabkan korban meninggal. Lalu, tersangka mengambil perhiasan korban.
Sekitar pukul 15.00 wib Minggu 20 Desember 2020 warga melapor kepada Polsek Kesamben dan menghubungi SPKT Polres Jombang.
“Setelah dilakukan penyelidikan tersangka akhirnya terungkap yakni Supriadi Bin Tari umur 33 tahun,“ ucapnya.
Agung menambahkan, selama pelaksanaan kegiatan berjalan aman, tertib dan kondusif. (Hum/Kri/Red)