Malang,IKAGAWANEWS.ID – Guna Menghadapi Hari Raya Idul Adha 1441 H di Masa Pandemi Covid 19, Polres Malang giat Focus Group Discussion ( FGD ). Bertempat di Aula Sanika Satyawada Polres Malang, pada hari Rabu (29 Juli 2020), sekitar pukul : 09.00 Wib – selesai.
Kegiatan ini dalam rangka menegakkan protokol kesehatan. Polres Malang gandeng Takmir Masjid se wilayahnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, diantara. Kapolres Malang AKBP Hendri Umar SIK., MH. Ketua MUI Kab. Malang KH. Fadhol Hija. Wakil Ketua Kemenag Kab Malang, Drs. H.M Sodiq. Kasat Binmas Polres Malang dan Staf Sat Binmas. Ketua DMI Kab Malang
H. Imam Sibaweh. Pengurus PC NU Kab Malang. Pengurus PD Muhammadiyah Kab Malang. PerwakilanTakmir Masjid se Kab Malang.
Susunan acara kegiatan sebagai berikut. – Pembukaan. – Menyanyikan Lagu. Indonesia Raya. – Pengantar Kasat Binmas. – Sambutan Ka Kemenag Kab Malang. – Sambutan Ketua MUI Kab Malang. – Sambutan Kapolres Malang. – Tanya Jawab. – Pemberian secara Simbolis Bingkisan oleh Kapolres Malang. – Doa. – Penutup.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua Kemenag Drs. H. M Sodiq menyampaikan, Terkait Surat Edaran Menteri Agama RI demi terwujudnya situasi yg aman dalam situasi Penyebaran Covid 19. (1). Masjid yg boleh melaksanakan zona yg terbilang hijau dari Covid 19. (2). Masjid yg aman dari Covid 19. (3). Melaporkan kepada gugus tugas Covid 19.
Masih kata Sodiq,” yang ke (4). Pencabutan Penggunaan Rumah Ibadah yg tidak menerapkan Protokol Kesehatan. (5). Untuk warga yg berasal dari luar kota agar melaporkan terlebih dahulu kepada gugus tugas covid 19. (6). Apabila wilayah tersebut tebilang Zona Kuning maka tidak boleh dilaksanakan kegiatan ibadah Idul Adha berjamaah. (7). Ta’mir masjid menyediakan Masker dan tempat cuci tangan. (8). Melakukan pembersihan rumah ibadah dengan disinfektan secara berkala,” sambungnya.
“Disamping itu, Kewajiban Jamaah yg dapat melakukan ibadah. (1). Jama’ah dalam keadaan Sehat. (2). Memakai masker. (3). Menghindari Kontak Fisik. (4). Menghindari Berkerumun. (5). Lansia dianjurkan dirumah. (6). Jama’ah dengan penyakit bawaan yg memicu Covid 19 dianjurkan dirumah,” ucap Sodiq.
Ketua MUI Malang KH. Fadhol Hija turut menyampaikan, tentang MUI RI yang sudah menerbitkan Surat Edaran terkait cegah Penyebaran Covid 19, dan Fatwa ulama tanggal 6 Juli 2020 no 26 Th 2020 tentang penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban dalam mencegah Covid 19.
Fadhol juga mengatakan, Dengan kita sepakat bergerak bersama mencegah Covid 19 maka ekonomi produktif dan ibadah tidak terganggu.” Protokol Kesehatan dari pemerintah merupakan bagian dari ibadah, dikarenakan menjaga kebersihan masjid termasuk ibadah, dan juga Kebersihan masjid yang terjaga inysa allah Masjid tidak menjadi tempat Cluster Baru penyebaran Covid 19,” katanya.
Selanjutnya sambutan dari Kapolres Malang AKBP Hendri Umar SIK., MH. Menuturkan, ucapan terima kasih kepada Ta’mir masjid di Kab. Malang yang sudah hadir di Polres Malang.
Hendri menjelaskan, saat ini terdapat 178 orang yg masih dirawat karena Covid 19, dan angka kematian Covid 19 di Kab. Malang sangat tinggi yaitu 42 orang.
“Terdapat 250 orang yg sudah sembuh, dan terdapat 2 Kecamatan yg masih hijau yaitu Kec. Tirtoyudo dan Kec. Bantur dan tingkat penularan tertinggi Kec. Lawang dan Kec. Singosari,” sambung Hendri.
Hendri juga menyampaikan, saat ini pemerintah mengizinkan masyarakat diluar rumah melaksanakan kegiatan sesuai protokol kesehatan.” Terkait dengan Sholat Idul Adha kami memberikan saran agar mengatur pelaksanaan Sholat Idul Adha di Masjid maupun di lapangan,” tuturnya.
“Agar masyarakat disarankan berwudlu di rumah masing masing dan membawa sajadah sendiri. Untuk itu, dalam pelaksanaan Sholat harus ada jarak antar jamaah dan shaf sholat yang disesuaikan, agar tidak terjadi penumpukan jama’ah,” terang Hendri.
Hendri berharap, Dari Surat Edaran MUI pelaksanaan Takbir Keliling agar dihindari dan digantikan dengan takbir di tempat ibadah masing masing, dan dalam pelaksanaan Pemotongan Hewan Qurban agar mengatur pelaksanaan sehingga tidak terjadi kerumunan jama’ah.
Disamping itu, kata Hendri,” Jam pengambilan daging hewan qurban agar dikelola dengan baik sehingga jamaah tidak bersamaan mengambil hewan qurban dengan cara memberi kupon pengambilan daging dengan batasan jam,” tukasnya.
“Akan ada mobilitas pemudik menjelang Idul Adha yang masuk maupun keluar Kab. Malang, sehingga ta’mir masjid diharapkan memberikan himbauan kepada jamaah agar tidak melakukan mudik keluar kota maupun mudik ke wilayah zona merah setelah pelaksanaan Sholat Idul Adha,” pungkasnya. (hum/kri/red).